Sabtu, 4 Oktober 2025

Gertak Korban Kalau Lapor Orang Tua Akan Dibunuh, Pemuda Ini Cabuli 4 Bocah Perempuan

Seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj pimpin pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN - Seorang pemuda di Kabupaten Taanuli Selatan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pemuda berusia 21 tahun berinisial RR warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara diduga telahmencabuli 4 bocah perempuan.

Adapun inisial para korban yakni, SA (6), SS (5), SP (8) dan MS (5).

Aksi predator seks anak ini terbongkar setelah petugas menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 8 Juni 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada Senin (8/6/2020) lalu.

"Di mana pengaduan ibu korban SA, mengatakan bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku RS. Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Baca: 22 Anak Jadi Korban Predator Pedofilia, Pelaku Tawari Uang, Makanan dan Wifi, Lalu Ancam Disantet

Baca: Karena Sering Berhubungan Badan Dengan Waria, Pemuda Ini Jadi Predator, Korbannya Belasan Anak

Baca: Tara Reade Kecam Hillary Clinton karena Dukung Joe Biden: Dia Predator Seksual

Kades kemudian memanggil RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

"Hasil musyawarah, tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada empat orang anak tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby.

Mendengar pengakuan pelaku, para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan.

Lanjut Kapolres, dalam pengakuan RS, ia melakukan perbuatan tersebut terhadap SA pada November 2019 lalu di pondok kebun.

"Dalam pengakuannya, pelaku meraba-raba bagian sensitif korban dengan menggunakan jari,” ujarnya.

”Kemudian tersangka RS melakukan kepada korban SP pada bulan Maret tahun 2020, di sebuah sungai," katanya.

• LEDAKAN Beruntun Kasus Positif Covid-19 di Sumut, Hari Ini Bertambah 112 Kasus Baru, Total 2.197

Terhadap SP, tersangka RS diduga membuka celananya dan menindih korban.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Roman, terhadap korban SS, RS diduga meraba-raba bagian sensitif korban.

Kejadian terhadap SS diakui pelaku telah berulang kali, dan terakhir pada bulan Juni 2019 lalu di sebuah mobil penumpang.

"Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, di mana RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba bagian sensitif korban," jelasnya.

Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka RS juga melakukan pengancaman kepada empat korban.

Adapun ancamannya adalah, 'Jangan bilang sama mamakmu, kalau kau bilang ku bunuh kau'.

Selain itu juga, tersangka diduga mengancam dengan nada yang lain yakni, 'Jangan kau bilang sama bosmu ya, kalau kau bilang awas kau ya'.

Terhadap tersangka, polisi telah mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

"Terhadap tersangka, diancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli 4 Bocah di Paluta, Predator Seks Ini Tebar Ancaman, 'Jangan Bilang Mamakmu, Kubunuh Kau'

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved