Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan: Sebelum Dibunuh, Korban Diperkosa Dua Kali
Di dalam rumah itu juga, tersangka MT sempat mencabuli korban sebanyak 2 kali saat istri pelaku keluar rumah.
3. Dipukul pakai kayu
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan memastikan, ini adalah pembunuhan berencana.
Hal itu ditegaskannya dalam press rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (8/7/2020) siang.
"Pembunuhan ini berencana," kata dia.
Ditanya soal motifnya, Kapolres meminta waktu karena penyidik membutuhkan pendalaman untuk memastikan motif pembunuhan ini.
Yang jelas, kata dia, ada beberapa fakta yang terungkap dalam kasus ini.
Untuk motifnya ada beberapa kemungkinan.
"Disini ada perampasan atau perampokan,ada juga kasus persetubuhan. Jadi untuk menyimpulkan, kami perlu pendalaman," sambung Kapolres.
Menurut dia, sebelum ditemukan tewas, korban ini sempat disetubuhi oleh tersangka Moch Tohir.
Setelah itu, korban dipukul kayu dan dibuang ke parit.
"Setelah dipastikan meninggal dunia, perhiasan korban seperti gelang empat biji, kalung lengkap dengan liontinnya dirampas oleh dua tersangka ini," tambah Kapolres.
4. Pelaku Pembunuhan adalah pasutri Baru Nikah
Polisi berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Ra.
Pelakunya adalah tetangga korban di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Pasuruan.
Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Moch Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19).
• Wakil Wali Kota Tangerang Ungkap Teka-teki Keberadaan Anaknya yang Tersandung Narkoba
• Perempuan Diduga Lompat dari Lantai 13 Hotel: Korban Tersangkut di Kanopi, Sempat Pesan Sarapan
• Dugaan Bisnis Rapid Test Covid-19 di Rumah Sakit, Gugus Tugas Gelar Investigasi
Keduanya baru saja menikah dua minggu yang lalu.
"Ini adalah pasutri. Mereka baru saja menikah dua minggu yang lalu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Rofiq, sapaan akrab Kapolres mengatakan, keduanya ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya tersebut.
"Kalau motifnya masih perlu pendalaman. Karena ada tiga kejahatan, yakni persetubuhan, perampasan perhiasan, dan pembunuhan," pungkas dia. (Tribun Jatim)