Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan: Sebelum Dibunuh, Korban Diperkosa Dua Kali

Di dalam rumah itu juga, tersangka MT sempat mencabuli korban sebanyak 2 kali saat istri pelaku keluar rumah.

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

3. Dipukul pakai kayu

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan memastikan, ini adalah pembunuhan berencana.

Hal itu ditegaskannya dalam press rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (8/7/2020) siang.

"Pembunuhan ini berencana," kata dia.

Ditanya soal motifnya, Kapolres meminta waktu karena penyidik membutuhkan pendalaman untuk memastikan motif pembunuhan ini.

Yang jelas, kata dia, ada beberapa fakta yang terungkap dalam kasus ini.
Untuk motifnya ada beberapa kemungkinan.

"Disini ada perampasan atau perampokan,ada juga kasus persetubuhan. Jadi untuk menyimpulkan, kami perlu pendalaman," sambung Kapolres.

Menurut dia, sebelum ditemukan tewas, korban ini sempat disetubuhi oleh tersangka Moch Tohir.
Setelah itu, korban dipukul kayu dan dibuang ke parit.

"Setelah dipastikan meninggal dunia, perhiasan korban seperti gelang empat biji, kalung lengkap dengan liontinnya dirampas oleh dua tersangka ini," tambah Kapolres.

4. Pelaku Pembunuhan adalah pasutri Baru Nikah

Polisi berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan Ra.

Pelakunya adalah tetangga korban di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Pasuruan.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Moch Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19).

 Wakil Wali Kota Tangerang Ungkap Teka-teki Keberadaan Anaknya yang Tersandung Narkoba

 Perempuan Diduga Lompat dari Lantai 13 Hotel: Korban Tersangkut di Kanopi, Sempat Pesan Sarapan

 Dugaan Bisnis Rapid Test Covid-19 di Rumah Sakit, Gugus Tugas Gelar Investigasi

Keduanya baru saja menikah dua minggu yang lalu.

"Ini adalah pasutri. Mereka baru saja menikah dua minggu yang lalu," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Rofiq, sapaan akrab Kapolres mengatakan, keduanya ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korbannya tersebut.

"Kalau motifnya masih perlu pendalaman. Karena ada tiga kejahatan, yakni persetubuhan, perampasan perhiasan, dan pembunuhan," pungkas dia. (Tribun Jatim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved