Minggu, 5 Oktober 2025

Tiba di Kupang, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya Langsung Diperiksa di Kejati

Keduanya menjadi tersangka keenam dan ketujuh yang ditahan pihak Kejati NTT dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
Pos Kupang/Ryan Nong
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Willyan Kodrata alias WK dan Loe Mei Lien alias LML saat turun dari pesawat pada Senin (6/7/2020) pagi. 

Untuk lahan di Kabupaten Kupang, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha.

Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten.

Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.

Kejari juga berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan.

Uang tersebut disita dari rekening milik salah satu tersangka di Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta.

Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 127 miliar. Pihak Kejati NTT berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya Tiba di Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved