Polisi Ungkap Sindikat Penipuan via Whatsapp, 3 Pelaku Ditangkap, 14 Masih Buron
Sindikat penipuan melalui Whatsapp raup uang dari korban hingga mencapai Rp 1,2 miliar. 14 dari 17 pelaku untuk sementara masih dalam DPO.
"Modus operandi yaitu meminjam uang mengatakan bahwasanya ia membutuhkan uang kemudian dikirmkanlah nomor rekening. Kemudian yang kedua menyebarkan undian berhadiah, ini sudah terjadi di 2018."
"Kemudian menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan, kemudian menelpon mengaku sebagai korban yang sedang tertimpa musibah," papar Kombes Asmara Syarifudin.
Dari aksi penipuan tersebut, polisi menemukan aliran dana sekitar 1,2 miliar rupiah yang tercatat di 250 buku rekening pelaku.
Baca: Terekam CCTV, Video Viral Penipuan di ATM, Korban Diduga Sadar Uangnya Dirampok
(Tribunnews.com/Rica Agustina)