Sabtu, 4 Oktober 2025

Kirim Pesan di Grup WA Berisi Makian dan Tuduhan Ketua Kadin Jabar, Pria Ini Diperiksa Polisi

Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah selesai dan disertai alat bukti tangkapan layar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Kirim Pesan di Grup WA Berisi Makian dan Tuduhan Ketua Kadin Jabar, Pria Ini Diperiksa Polisi
Pixabay
Ilustrasi WhatsApp

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tulisan berisi makian dan tuduhan di grup WA yang dilakukan  pria berinisial Dmk berbuntut panjang. 

Pengurus Kadin Jabar itu menulis kalimat berisi makian dan tuduhan di grup WhatsApp yang ditujukan pada Ketua Kadin‎ Jabar Jabar Tatan Pria Sudjana.

Isi pesannya, tudingan soal cek kosong yang tidak bisa dicairkan dan aset-aset Tatan yang hendak disita bank.

Ada peribahasa lama, omongan manusia tidak bisa‎ dipegang. Tapi, seiring kemajuan manusia, omongan manusia dalam gadget hanya bisa di-capture.

Tidak terima yang dikatakan Dmk, Tatan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus  Polda Jabar dengan nomor laporan polisi ‎LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.‎ Dia meng-capture isi pesan Dmk di grup whatsapp (WA) dan melaporkannya ke polisi.

Laporannya ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Jabar.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah selesai dan disertai alat bukti tangkapan layar.

Baca: Polda Jabar Masih Periksa 3 PNS dan 3 Honorer yang Tertangkap Pungli e-KTP di Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga membenarkan soal laporan tersebut yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

"Betul, laporanny‎a sudah ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat ini sudah penyidikan," ujar Saptono, via ponselnya Senin (6/7/2020).

Dengan status penyidikan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) untuk menetapkan Dmk sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka pada 10 Juni berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar," kata dia.

Baca: Aplikasi SIGAP SPN Polda Metro Jaya Jurus Jitu Dongkrak Kualitas SDM Polri

Kemudian, kata dia, berkas pemeriksaan penyidikan sudah dirampungkan. Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk berkas sudah tahap 1 pada 20 Juni. ‎Sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan," ujar Erlangga.

Pesan-pesan whats app yang dikirim Dmk di grup whats app sendiri ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved