Suami Istri Pasok Daging Sapi Dioplos Daging Celeng Selama 6 Tahun ke Sejumlah Kota di Jawa Barat
Sepasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi atau celeng.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Sepasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ditangkap polisi karena menjual daging sapi yang dioplos dengan daging babi atau celeng.
Pasangan suami istri tersebut sudah menjalankan bisnisnya menjual daging sapi dioplos daging celeng sejak 6 tahun silam tepatnya dimulai tahun 2014.
Daging sapi yang dioplos daging celeng tersebut dijual ke pasar-pasar di Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Setelah bertahun-tahun jualan daging sapi oplosan daging babi, pasangan suami istri di Kabupaten Bandung Barat tersebut ditangkap polisi.
Baca: Pasutri Jual Daging Babi Hutan Oplosan 6 Tahun, Dijual di Tasikmalaya, Cianjur, hingga Bandung
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang menjual daging babi hutan (Celeng) yang dicampurkan dengan daging Sapi.
Pasangan suami istri ini ditangkap pada 26 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat.
"Mereka ini penjual daging babi hutan (Celeng) yang nantinya akan dioplos dengan daging sapi lalu disebarkan kebeberapa pedagang bakso. Mereka tinggal di Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).
Ada 12 kilogram daging babi hutan (celeng) dan 120 kilogram daging sapi.
Proses pencampurannya 2:1, dua kilogram daging sapi dicampur satu kilogram daging celeng.
Baca: Jualan Daging Celeng di Bandung, Pasutri Raup Untung Rp 60 Juta Per Tahun
Selain itu, ada tiga unit lemari es yang digunakan untuk membekukan daging oplosan tersebut.
Tersangka utamanya ialah T (45) dan suaminya R (24).
Mereka menjual daging oplosan tersebut sejak tahun 2014 dan dipasarkan ke Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.
Daging oplosan tersebut akan dijadikan bahan utama pembuatan bakso dan olahan makanan seperti rendang.
Pengakuan T (45), bahwa daging sapi dan celeng tersebut tidak dicampur dengan bahan kimia.
Perkilogramnya, pasangan suami istri ini menjual daging oplosan tersebut senilai Rp 50 ribu.
Setelah dijual kepada beberapa orang, daging tersebut kembali dijual kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per kilogram.
Baca: Campur Daging Celeng dengan Daging Sapi, Pasutri Ini Menjualnya ke Pedagang Bakso di Bandug Barat
T juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengkonsumsi olahannya sendiri..
Satu orang pedagang dari Tasikmalaya juga sudah ditangkap berinisial D (49).
Kemudian, tersangka N (38) dari Purwakarta juga memperoleh daging oplosan tersebut dan mengetahui daging tersebut adalah daging celeng.
Setiap dua minggu sekali N menjual sebanyak 20 kilogram daging seharga Rp 60 ribu perkilogram.
"Ada juga T, rumah makan di Bandung memperoleh daging tersebut seharga Rp 45 ribu perkilogram. Belum ditangkap, karena rumah makan "Chinese Food" tersebut tutup selama pandemi Covid-19," katanya.
Ada pedagang di Cianjur berinisial U, mengaku menjual daging oplosan tersebut di rumah makan miliknya di Cianjur.
U mengaku mengetahui bahwa dagung tersebut mengandung daging celeng. Pihak kepolisian belum membawa U karena Ia sedang sakit.
"Akibat perbuatan ini, para pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Pasal yang kita kenakan kepada para pelaku yakni, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Yoris.
Sumber awal daging celeng yang didapatkan pelaku berasal dari seorang pemburu celeng di wilayah Padalarang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 6 Tahun Beli Daging Sapi Oplosan Daging Celeng Pedagang Bakso Tak Curiga, Ini 2 Pedagangnya Diborgol