Sabtu, 4 Oktober 2025

VIRAL, Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3 di Cihurip Garut Dijual Rp 80 Juta

Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kuitansi penjualan tanah dan bangunan sekolah 

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku baru mendapat kabar dari awak media mengenai penjualan SDN Jayamukti 3.

Helmi pun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.

Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut.

Pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah.

Helmi menyebut, sekolah yang diduga dijual oknum desa itu memang sudah tidak digunakan.

Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.

"Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya," ucap Helmi ditemui di rumahnya.

Baca: Chord Kisah Kasih di Sekolah - Chrisye: Malu Aku Malu pada Semut Merah yang Berbaris di Dinding

Pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komiter sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip soal penjualan aset tersebut.

"Besok (hari ini) akan kami panggil. Dikonfrontir dulu biar jelas masalahnya seperti apa," ucapnya.

Dari hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut. Meski sudah tak lagi digunakan, tak bisa dijual begitu saja.

"Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," katanya.

Sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu.

Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah namun melalui tahapan yang benar.

"Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu," katanya.

Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved