Selasa, 7 Oktober 2025

Cerita Perselingkuhan di Pasuruan, Suami Terima Istrinya Kembali Setelah Mengkhianatinya, Kok Bisa?

Seorang dokter berinisial N sebetulnya tak percaya sang istri berinisial ISU punya hubungan gelap dengan pria lain.

Editor: Willem Jonata
Istimewa
Ilustrasi selingkuh 

Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor ini.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Baca: Ambulans Dihadang di Ambon, Jenazah Corona Diambil Paksa, 8 Orang Jadi Tersangka

Baca: Janji Shin Tae-yong Buat Timnas Indonesia Seusai Berdamai dengan PSSI

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambung dia. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asmara Terlarang Bu Dokter di Pasuruan dengan Selingkuhan Dibongkar Suami, Chat WA Jadi Bukti

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved