Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta

Fakta penyidikan menyebutkan tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Tertangkap tersangka pembunuhan wanita, Mas'ud Andy Wiratama (kanan) dan Rifat Rizatur Rizan (kiri) diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020) 

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemukan bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tewasnya Wanita di Jurang Pacet Disebut Pembunuhan Berencana, Polisi Kuak 'Ada Utang Rp 40 Juta'

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved