Dulu Dipecat karena Lakukan Pungli, Guru di Tulungagung Kini Menang Lawan Bupati di MA
Guru di Tulungagung menang lawan Bupati Tulungagung di MA. Sebelumnya, ia dipecat dan kehilangan status PNS setelah dipecat karena lakukan pungli.
Pengadilan juga mewajibkan bupati mencabut surat keputusan itu.
"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," sambung Darusman.
Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.
Karena pengadilan juga memerintahkan bupati untuk memerintahkan bupatiselaku tergugat, untuk menerbitkan pemerhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya kepususan.
Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.
"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.
Namun Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul MA Menangkan Gugatan Guru SMPN 2 Tulungagung yang Dipecat Dari PNS Oleh Bupati Tulungagung
(Surya.com/David Yohanes)