Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah Tiri Setubuhi Anaknya sejak 2017, Ngaku Tak Bisa Menahan saat Ditinggal Ibu Korban Bekerja

Seorang ayah tiri berinisial S (40) tega menyetubuhi putrinya L (15) sejak tahun 2017 di Bangun Rejo, Lampung.

Editor: Ifa Nabila
The Week
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tiri berinisial S (40) tega menyetubuhi putrinya L (15) sejak tahun 2017 di Bangun Rejo, Lampung.

Kini L duduk di bangku SMP, sedangkan pencabulan itu ia alami sejak SD.

Kepada penyidik Polsek Bangun Rejo, Selasa (23/6/2020), lelaki paruh baya itu mengakui jika dirinya melakukan aksi bejat kepada korban, saat sang istri yang juga ibu kandung korban bekerja.

Baca: Sesalkan Sikap John Kei, Nus Kei Sebut Filsafat Hidup yang Jadi Prinsip Orang Kei: Kami Ini Satu

Baca: Berseteru Batas Tanah, Pria 72 Tahun Ini Malah Tewas saat Lompati Pagar Hendak Bikin Perhitungan

"Kalau istri saya keluar rumah (bekerja), saya lakukan itu (menyetubuhi korban) setiap pagi menjelang siang, seingat saya sudah lama atau sejak dia (korban) masih SD," terang S.

Pelaku mengakui jika ia tidak bisa menahan birahi setiap melihat korban L.

Untuk itu, ia selalu terpikir dapat menyetubuhi anak sulung sang istri yang ia nikahi sejak 5 tahun lalu.

"Saya enggak bisa nahan, jadi setiap istri saya keluar rumah, dan dia (korban) di rumah, setiap itu lah kesempatan itu saya gunakan buat itu (melakukan tindakan seksual," katanya.

Peristiwa Serupa di Palas

Petugas Polsek Palas mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Jumat (19/6/2020) pagi.

"Benar, Polsek Palas mengamankan tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo

Baca: Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah dalam Parit di Medan Sakit Hati Dibilang Pelit hingga Ngaku di Facebook

Baca: Ayah Tiri Bunuh 2 Bocah di Medan, Diduga Sakit Hati Dibilang Pelit hingga Anak yang Ingin Bapak Baru

Tersangka adalah Ahmad Sani (50), warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Sedangkan korbannya MD (14), merupakan anak tirinya.

Tersangka mencabuli korban pertama kali pada 3 Juni lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Ahmad masuk kamar korban, mengancam dengan sajam, dan memaksa berhubungan intim.

"Tersangka mengancam anak tirinya dengan senjata tajam. Tersangka mengatakan akan membunuh jika melaporkan perbuatannya," ujar AKBP Edi Purnomo.

Tersangka telah empat kali mencabuli korban. Terakhir Ahmad beraksi pada Selasa (16/6) kemarin, saat istri sedang ke sawah.

Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban melapor ke Polsek Palas bersama dengan ibunya.

Polisi pun mengamankan tersangka Ahmad Sani.

Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Dedi Sutomo)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ayah Cabuli Anak Tiri saat Sang Ibu Bekerja, Pelaku Mengaku Tak Bisa Menahan Diri

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved