Sabtu, 4 Oktober 2025

Juragan Beras di Mojokerto Ditipu Pembeli, Pelaku Menunjukan Setoran Bank yang Ternyata Fiktif

Pelaku bertransaksi menggunakan bukti setoran Bank Mandiri fiktif yang dikirim ke nomor Whatsapp korban senilai Rp. 61.600.000

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi membeberkan barang bukti penipuan pembelian beras secara online, Senin (22/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota  membongkar kasus penipuan berkedok pembelian beras via online yang melibatkan sindikat antar provinsi.

Pelaku membeli beras melalui group perdagangan beras di media sosial Facebook.

Pelaku bertransaksi menggunakan bukti setoran Bank Mandiri fiktif yang dikirim ke nomor Whatsapp korban senilai Rp. 61.600.000.

Kedua pelaku bernama Efendi Setiawan (69) warga Jalan Gang Swadaya I, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Yansen Litupea (56) warga Perum Green Park Blok H Nomor VIII, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Dua pelaku penipuan ditangkap di rumahnya masing-masing dan tiga pelaku lainnya buron," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi, Senin (22/6/2020).

Ia mengatakan komplotan pelaku ini selalu berkelompok saat beraksi melakukan penipuan.

Pelaku Heru Hardianto (Buron) menghubungi korban Lilik Widianto pemilik UD Sumber Tani Desa Kramat, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan melalui Group Facebook perdagangan beras yang dilanjutkan berkomunikasi via Whatsapp.

Baca: Ayah Tega Bunuh 2 Anak Tirinya, Pelaku Sakit Hati Korban Sebut Pelit dan Ingin Cari Bapak Baru

Pelaku Heru mengubungi korban via telepon memesan 7 ton beras pada Senin (15/5/2020).

Kemudian, korban mengirim beras sesuai pesanan pelaku beras 7 ton senilai Rp 61,6 juta di Ruko Terminal Kertajaya Mojokerto, pada Senin 18 Mei 2020 pukul 13.00 WIB.

Disaat bersamaan pelaku menyampaikan bahwa beras yang dikirim akan diterima oleh pelaku Efendi yang mengaku sebagai Wawan sekaligus mengirim bukti tanda setoran dari bank.

"Pelaku Heru memberikan bukti setor atau slip pembayaran via Bank Mandiri (Fiktif, Red) senilai Rp.61.600.000 yang dikirim kepada korban melalui Whatsapp," ungkapnya.

Masih kata Sodik, korban tidak curiga melakukan bongkar muatan beras di lokasi kejadian.

Korban baru sadar telah ditipu saat melakukan pengecekan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bahwa saldo yang bersangkutan tidak bertambah sesuai nominal dari penjualan beras tersebut.

Setelah itu, korban kembali ke tempat bongkar muatan ternyata pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved