Sukarti Sudah Gelapkan 17 Motor Temannya, Digadaikan Seharga Rp 500 Ribu Sampai Rp 7 Juta
Awalnya Sukarti menggadaikan motor untuk menutupi utang kemudian menggadai lagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sukarti (55), warga Dawung Kulon RT 1 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Kota Solo yang menggelapkan belasan motor mengaku kesulitan ekonomi.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu di Mapolsek Pasar Kliwon, Sukarti mengaku memang sering menggadaikan barang.
Motor tersebut, digadaikan untuk menutup kebutuhan hidupnya.
"Saya dulu dagang karena macet ya nekat menggadai," kata dia kepada TribunSolo.com.
Dia melanjutkan, awalnya menggadai motor miliknya sendiri namun terus bertambah sampai ke motor teman dan rental.

"Saya pinjam motor digadai dan tidak bisa mengembalikan," papar Sukarti.
Menurut dia, awalnya menggadaikan untuk menutupi utang kemudian menggadai lagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sebelumnya, Sukarti (55) diamankan oleh Polsek Pasar Kliwon.
Wanita tersebut menggondol 17 motor milik temannya kemudian digadaikan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Baca: Conor McGregor Coba Suap Pelatih Floyd Mayweather dengan Uang Rp 21 Miliar
Baca: BREAKING NEWS: Liga 1 dan Liga 2 Resmi Dilanjutkan Bulan September, PSSI Siapkan Regulasi
Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Dani Gatra mengatakan, ada pelaporan atas nama Sukarti.
"Wanita ini senang menggadaikan motor milik temannya," jelas dia.
Adis menjelaskan, sebanyak 17 motor tersebut digadaikan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta.
Bila ditotal hasil dari kejahatan tersebut sudah puluhan juta rupiah diraihnya.
"Pelaku ini sendiri melakukan aksinya menggadaikan motor itu, total puluhan juta," kata dia.
Modus aksi ini, tersangka Sukarti mendatangi rekannya yang menyewa motor kemudian meminjam dengan modus ingin mencari barang.
Namun, saat dipinjami motor tersebut malah dia gadaikan.
"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.
Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, di mana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Honda Beat-nya digadaikan pelaku.
"Dari aksinya ini total ada Rp 60 juta," terangnya.
Baca: Update Corona Global, 19 Juni 2020 Siang: Tembus 8,5 Juta Kasus, Meksiko Catat 5.662 Kasus Baru
Baca: Jadi Pengangguran, Suami di Gresik Malah Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 300-900 Ribu
Penangkapan Sukarti dilakukan Senin (15/6/2020) kemarin di lokasi rumahnya di kawasan Pasar Kliwon.
"Itu KTP Serengan tapi tinggal Pasar Kliwon," jelas dia.
Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengakuan Wanita Asal Pasar Kliwon Solo yang Nekat Gelapkan 17 Motor Teman karena Dagangannya Macet