Selasa, 30 September 2025

Mayat Dalam Kardus

Sebelum Pembunuhan, Yusron Gunakan Uang SPP Untuk Bayar Terapis Plus-plus, Ini Fakta-faktanya

Mahasiswa tersangka pembunuh terapis di Surabaya telah mengakui semua perbuatan termasuk perilaku menyimpangnya

Editor: Hendra Gunawan
Firman Rachmanuddin/Surya
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. Tersangka Yusron mengakui perbuatannya termasuk seberap sering menyewa terapis pijat plus-plus. 

"Pilihannya itu, ya udah," akunya sambil merunduk.

5. Sewa Terapis Pijat 5 kali

Yusron mengaku jarang menyewa terapis pijat plus-plus panggilan.

Meski begitu saat ditanya berapa kali, dia justru menunjukkan angka yang tidak sedikit.

"Jarang, 4 sampai 5 kali pak," katanya.

6. Akui ibu tak tahu

Yusron juga mengaku ibunya tidak tahu kalau dia menyewa terapis pijat panggilan.

Dia bahkan mengaku selama ini tidak akur dengan sang ibu.

Hal ini dibenarkan oleh saksi-saksi yang dimintai keterangan polisi.

Tersangka dikenal sebagai seorang anak yang tempramental.

Yusron diakui kerap melawan orang tuanya dan tak bisa diatur. Hal itu diamini tersangka dihadapan polisi.

Jasad M pertama kali ditemukan oleh polisi dan warga setelah mendapat telepon dari ibu rumah tangga berinisial W selaku pemilik kontrakan, Rabu (17/6/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan tewasnya M karena dibunuh.

Polisi juga menduga motif pembunuhan perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan itu karena tawaran layanan jasa plus-plus yang tidak sesuai kesepakatan.

"Korban tukang pijat panggilan, Ketika mau melayani plus-plus tidak cocok tarif sehingga terjadi cekcok berujung pembunuhan tersebut," kata Sudamiran, Rabu (17/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan