Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Investasi Usaha Katering, Ibu Rumah Tangga Tipu Warga Kebumen Hampir Rp 1 Miliar

Ibu rumah tangga tersebut menipu korban hingga mencapai sekira Rp 1 miliar dengan modus penipuan investasi usaha katering.

Editor: Sri Juliati
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrograsi seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Dia adalah pelaku penipuan berkedok bisnis katering di wilayah hukum Polres Kebumen. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Wanita itu diduga melakukan tindak penipuan investasi usaha katering.

Tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang dihuninya di Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Tidak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga tersebut menipu korban hingga mencapai sekira Rp 1 miliar.

Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering

Baca: Pemancing yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Pasir Kebumen Belum Ditemukan

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, tersangka berinisial SP (37) dilaporkan korban warga Kecamatan Pejagoan.

Korban merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan.

Sementara korban telah melakukan transfer kepada SP Rp 25 juta sebagai modal usaha bersama pada Desember 2019.

Dari situ, pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta yang akan diberikan pada akhir bulan.

Tersangka yang kebetulan mengontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering."

"Tiap bulan akan ada keuntungan dari modal yang dititipkan kepada tersangka."

"Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya.

Jika ditotal dari para korban, tersangka telah menerima uang sekira Rp 1 miliar.

"Pertama ada yang ngasih Rp 25 juta, selanjutnya Rp 60 juta, hingga Rp 140 juta."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved