Sabtu, 4 Oktober 2025

Nasib 3 Pelajar yang Nekat Beraksi Standing Motor di Depan Polisi

Aksi nekat itu dilakukan tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor dinas patroli di tepi jalan.

Dok. Istimewa
Capture video viral pelajar melakukan aksi nekat standing motor depan polantas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (10/6/2020) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelajar di Kota Pekanbaru, Riau, diamankan polisi.

Mereka ditangkap karena aksi mereka menunggangi sepeda motor di jalanan.

Dilansir Kompas.com, penangkapan itu dilakukan menyusul video yang memperlihatkan aksi mereka saat melakukan standing atau freestyle sepeda motor di depan petugas polisi lalu lintas (Polantas) viral di media sosial.

Baca: Mengaku Hiperseksual, Demi Bayar Lelaki Pemuas Nafsu Wanita Ini Mencuri Uang dan Perhiasan

Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda

Dari penelusuran yang dilakukan, aksi yang mereka lakukan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (10/6/2020).

Aksi nekat itu dilakukan tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor dinas patroli di tepi jalan.

Salah satu teman kedua remaja itu merekam video aksi standing tersebut.

Adapun ketiga pelajar yang diamankan tersebut di antaranya berinisial RV (17), RIP (17), dan YN (18).

"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra dilansir Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Baca: Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya

Selain mengamankan tiga pelajar tersebut, kendaraan yang mereka gunakan juga turut diamankan untuk untuk dilakukan proses tilang.

"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidangnya tahun depan," ujar Emil.

Atas ulah yang mereka lakukan, Emil mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dari penelusuran, dikutip dari Kompas.com, pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun.

Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan aksi standing yang dilakukan pelajar di hadapan Polantas itu viral di media sosial.

Salah satu akun Instagram yang mengunggahnya adalah akun @pkucty beberapa hari lalu.

Unggahan video tersebut bahkan hingga saat ini telah dilihat 43.213 kali dan mendapat 299 komentar. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Standing Motor di Depan Polisi, 3 Pelajar Ditangkap, Kendaraannya Ditilang dan Disidang Tahun Depan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved