Rabu, 1 Oktober 2025

Pria di Pasuruan Disekap dan Dianiaya di Mobil hingga Dibuang karena Utang Rp 15 Juta

Berawal dari laporan Amir, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku pada Kamis (11/6/2020) malam.

Editor: Ifa Nabila
SUYA.co.id/galih lintartika
Empat tersangka penyekapan dan penganiayaan digelandang polisi menuju tempat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Amir mengalami penyekapan dan penyiksaan di dalam mobil.

Berawal dari laporan Amir, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku pada Kamis (11/6/2020) malam.

Amir menyebut penyiksaan itu disebabkan dirinya tak sanggup membayar utang Rp 15 juta.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

Total, ada enam tersangka diamankan. Seorang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca: Ibu Muda Dicabuli Tetangga di Kebun, Pelaku Ancam akan Membunuh saat Korban Menangis

Baca: Belum Boleh Buka, Karaoke di Surabaya Kecoh Satpol PP, Pintu Terkunci tapi Banyak Kendaraan Parkir

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.

"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya. Motifnya karena korban ini punya hutang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.

Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih hutang ke korban, Amir.

Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.

"Akhirnya tersangka ini geram dan merencanakan niat jahat dengan mengajak empat temannya. Mereka menyekap korban di dalam mobil," tambah dia.

Setelah disekap di mobil, kata Kapolres, korban dianiaya oleh masing-masing tersangka.

Korban diajak berputar Pasuruan sembari dianiaya.

Baca: Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan

Baca: Biaya Rapid Test Corona Lebih Mahal dari Harga Tiket Kereta Api, Bagini Keluhan Penumpang KA

"Setelah babak belur, korban dibuang di pinggir jalan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Dalam pengembangan kami berhasil meringkus mereka," papar dia.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamkan barang bukti berupa bondet.

"Keenam tersangka sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas dia. (SURYA.co.id/Galih Lintartika)

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pria di Pasuruan Disekap di Mobil, Dianiaya, lalu Dibuang karena Tak Sanggup Bayar Utang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved