PSBB Ambon Disetujui Kemenkes, Penerapannya Menunggu Perwali
Meski Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, namun penerapannya belum dapat dilakukan
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Meski Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, namun penerapannya belum dapat dilakukan.
Demikian lantaran belum ada Peraturan Walikota (Perwali) Ambon sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat ditemui TribunAmbon.com di Balai Kota Ambon Kamis (11/6/2020).
Menurutnya Peraturan Wali Kota harus keluar sebelum penerapan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan PSBB Ambon.
"Jadi begini setelah itu penetapan itu nanti implementasi harus dibuat dengan Perwali jadi sudah ada persetujuan dari Kementerian (Kemenkes, Red) tapi nanti pelaksanaannya itu nanti ada lewat Perwali lagi," tambahnya.
Terkait dengan pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail tentang Kota Ambon sudah ditetapkan sebagai kawasan penerapan PSBB, Louhanapessy meluruskan.
Kata Louhanapessy, yang dimaksud Gubernur Murad Ismail mungkin adalah Provinsi Maluku yang sudah menerima Surat keputusan (SK).
Namun, lanjutnya, bukan berarti Kota Ambon telah menerapkan PSBB.
"Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan SK Menkes tidak secara otomatis dia berlaku, jadi Pak Gubernur maksud itu sudah terima SK-nya sudah oke tapi tindaklanjutnya itu dengan Perwali," paparnya.