Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

14 Daerah di Jabar Ini Telah Menerapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Setidaknya sudah ada 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang sudah mengatur peraturan dan sanksi tersebut

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun skema Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kini mulai diterapkan oleh sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Setidaknya sudah ada 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang sudah mengatur peraturan dan sanksi tersebut melalui peraturan bupati atau walikota setempat

"Akan diterapkan sanksi bagi pelanggaran PSBB atau yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat.

Nah ini saat ini sudah ada 14 kabupaten kota ya informasi terakhirnya, yang sudah memiliki peraturan kepala daerahnya baik bupati maupun walikotanya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Gedung Sate, Selasa (9/6/2020).

Daerah yang menerapkan peraturan sekaligus sanksi tersebut di antaranya Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cirebon.

Baca: Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan

Baca: Ini 4 Kebiasaan di Pagi Hari yang Bisa Berikan Banyak Manfaat Bagi Tubuh Jika Rutin Dilakukan

Baca: Peradi Jakarta Utara Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Ulang Aturan SIKM untuk Advokat

Baca: Unik, Restoran di Amerika Serikat Ini Gunakan Manekin Vintage untuk Isi Ruang Makan yang Kosong

"Kemudian Kabupaten Karawang dengan Perbup Nomor 33 tahun 2020, kemudian Kabupaten Indramayu dengan Perbup 29 tahun 2020, dan ada yang baru, Kota Cimahi dengan Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2020," katanya.

Peraturan-peraturan tersebut, katanya, mengatur kedisiplinan masyarakat dan kegiatan lainnya selama PSBB atau dalam hal ini masuk dalam AKB. Termasuk, katanya, berbagai aktivitas ekonomi sampai pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan di bidang pariwisata, Kabupaten Pangandaran sendiri telah membuat peraturan kepada wisatawan yang hendak berlibur di Pangandaran, di antaranya wajib memiliki surat bebas Covid-19.

"Mereka sudah mulai membuka pariwisata tapi ada syarat, pertama adalah yang masuk ke Pangandaran untuk menikmati tempat wisata atau hotel, itu harus punya surat keterangan sehat atau nanti di check point dilakukan rapid test atau membuktikan bebas Covid-19," katanya.

Hal serupa, katanya, juga dilakukan di daerah lainnya, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.

Semuanya mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga akan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Karena apabila misalkan sekarang kabupaten ini masuk zona biru terus bergerak ke kuning, ini yang kita tidak harapkan. Tapi kami terus berupaya yang zona biru ini nanti ke zona hijau sehingga nanti aktivitas akan lebih luas lagi. Untuk melakukan itu, itu yang kami lakukan ya," katanya.

Dedi Taufik mengatakan Kabupaten Subang belum melakukan pembukaan objek pariwisata, sama halnya di Kabupaten Bandung Barat.

Di Kabupaten Bandung Barat sedang dilakukan komunikasi antara pelaku industri pariwisata dengan bupatinya terkait dengan beberapa sanksi dan peraturan penanganan Covid-19.

"Kalau misalkan itu tidak diindahkan, protokol kesehatan mereka abaikan, akan dikenakan sanksi di lapangannya," ujarnya.

Mengenai pembangunan di bidang pariwisata, katanya, di antaranya tetap berjalan adalah revitalisasi pantai Pangandaran dan Geopark Ciletuh di Sukabumi. Juga pembangunan 152 desa wisata yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, mulai dari infrastruktur dengan fasilitasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini 14 Daerah di Jabar yang Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB, Ini Sanksinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved