Minggu, 5 Oktober 2025

Youtuber Prank Sampah

Sekarang Bebas, YouTuber Ferdian Paleka Bakal Kembali Bikin Konten? Ini Jawabannya

Ferdian dibebaskan karena orangtua mereka menjalin kesepakatan damai dengan waria yang jadi korban.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka setelah dibebaskan. 

Setelah bebas, ia mengaku masih akan membuat konten video untuk Youtube.

"Ke depannya lihat nanti aja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.

Dia dibebaskan karena orangtua mereka menjalin kesepakatan damai dengan waria yang jadi korban.

Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung."

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela

Tadi Siang Bebas

Diketahui, Ferdian Paleka, youtuber Bandung yang memberikan sembako isi sampah pada beberapa waria berurusan dengan polisi setelah korban tak terima dan melapor ke polisi.

Ferdian Paleka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat, awal bulan lalu.

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.

Baca: YouTuber Prank Sampah Ferdian Paleka Bebas: Sudah Berdamai, Begini Penampilannya Saat Keluar

Pantauan Tribun Jabar, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved