Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuh Ini Sering Bermimpi Didatangi Korban, Ternyata Arif Belum Meminta Maaf ke Keluarga Rahmad

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menghukum pria lajang

Editor: Hendra Gunawan
Dedi Nurdin/Tribun Jambi
Arif Suditama tersangka kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (3/3/2020) lalu. 

Perkelahian pun terjadi, Rahmad Dani roboh setelah dihujani tusukan benda tajam itu di beberapa bagian tubuhnya.

Akhirnya ayah satu anak itu tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Usai tragedi berdarah itu, Arif Sempat menghilang.

Namun empat hari kemudian ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.

Namun putusan majelia hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pelaku Pembunuhan di Jambi Mimpi Didatangi Korbannya, Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved