Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun: Aksi Berulang Kali, Pelaku Ancam Membunuh
Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya. pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi