Mudik Lebaran 2020
Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Kemenhub melakukan pengasawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
"Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja, dan Surat Tugas dari instansi tempat bekerja di Jakarta," kata Syafrin.
"Kemudian juga harus ada Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat, serta surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat," lanjut Syafrin.