Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Pasca Idul Fitri, Kemenhub Awasi Perbatasan Bekasi-Karawang dan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

Kemenhub melakukan pengasawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Editor: Sanusi
JASA MARGA
ilustrasi 

4. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja, dan Surat Tugas dari instansi tempat bekerja di Jakarta," kata Syafrin.

"Kemudian juga harus ada Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat, serta surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat," lanjut Syafrin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved