Senin, 29 September 2025

Warga Agam Temukan Dua Ekor Anak Kucing Hutan Berumur Seminggu Ditinggal Induk di Kebun Jagung

Pihak BKSDA Resor Agam menerima penyerahan anak kucing tersebut dan langsung melakukan observasi

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA/DOK.BKSDA RESOR AGAM
Dua ekor anak kucing hutan saat berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Kamis (14/5/2020) 

"Kucing ini mampu hidup dihabitat dengan ketinggian mencapai 3.000 mdpl. Kucing ini pandai memanjat dan suka beraktivitas pada malam hari (nokturnal)," kata Ade Putra.

Ade Putra menyebutkan, makanan buruan kucing tersebut adalah tikus, bajing, kelinci, binatang ampibhi, kancil dan ikan.

"Di  Indonesia, semenjak 1999 satwa ini masuk dalam jenis dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati," kata Ade Putra.

Ade Putra mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Ade Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Warga Agam Temukan Dua Anak Kucing Hutan, Ditinggal Pergi Induk dan Berumur Sekitar 1 Minggu

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan