Selasa, 30 September 2025

Tersangka Pelaku Persetubuhan di Gresik Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Katanya

Perbuatan terlarang itu paling sering dilakukan di rumahnya namun pelaku pernah memaksa korban untuk berhubungan di dekat kandang

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Ilustrasi siswi SMP jadi korban pecabulan kakek berusia 50 tahun di Gresik 

Laporan Wartawan Surya Malang Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sugianto (50) telah ditetapkan jadi tersangka persetubuhan di bawah umur oleh penyidik Polres Gresik.

Akibat perbuatan itu siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil 7 bulan.

"Saya memberi uang kepada dia. Saya bayar pakai uang. Saya membeli itu, bukan memaksa," ujar Sugianto kepada SURYAMALANG.COM di Polres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Keterangan berbeda dengan penuturan korban.

MD mengaku dipaksa untuk melayahi kemauan tersangka.

"Total saya melakukan itu sebanyak 10 kali sejak tahun 2019," terang Sugianto.

Baca: Rela Sewa Truk Towing Rp 6 Juta untuk Mudik, Tapi Kepergok Polisi di Ngawi

Perbuatan terlarang itu paling sering dilakukan di rumahnya.

Tapi, Sugianto juga pernah memaksa korban untuk berhubungan di dekat kandang ayam.

"Saya menyesal," terangnya.

Sebelumnya, Sugianto (50) menyetubuhi siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil tujuh bulan.

Persetubuhan ini berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Benjeng, Gresik.

Ibunda korban berinisial Is mengungkapkan persetubuhan pertama kali terjadi pada Maret 2019.

Saat itu Is, MD, dan istri Sugianto sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya.

Lalu Is minta MD untuk mengantar kue hajatan ke rumah Sugianto.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan