Senin, 6 Oktober 2025

Kronologis Polisi Tembak Istri Serta Selingkuhannya Seorang Anggota TNI

Saat memergoki istrinya, Bripka Her langsung emosi sehingga ia mengeluarkan tembakan peringatan. Namun pelaku tak menghiraukan tembakan peringatan.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Rumah oknum polisi di Jeneponto tempat perselingkuhan istrinya. 

Oknum anggota kepolisian akan dikenakan dua sanksi yaitu, tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.

Oknum Polisi Ditangkap

Sebelumnya Provost Polda Sulawesi Selatan membekuk seorang oknum polisi di Makassar karena menembak istri sendiri dan seorang anggota TNI.

Baca: Dari Temuan Gambar Wanita Disiksa, Diduga Kekasih NF Punya Perilaku Seksual Menyimpang

Oknum anggota polisi berinisial Bripka He (47) menembak istrinya, HT (42) dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di kediamannya di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara anggota TNI yang tertembak berasal dari kesatuan TNI Kodim Jeneponto.

Peristiwa penembakan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Saat diwawancara wartawan, Ibrahim mengatakan anggota polisi tersebut sudah diamankan Provost Polda Sulsel.

"Prosesnya tetap berjalan. Saat ini kedua korban ada di rumah sakit," kata Ibrahim, Jumat (15/5/2020).

Meski enggan membeberkan kronologi kejadian secara rinci, Ibrahim mengatakan saat ini Kapolda Sulsel beserta Kapolrestabes Makassar serta Kapolres Jeneponto sudah berkoordinasi dengan Pangdam XIV Hasanuddin dan Dandim.

"Sekarang ini Kita sudah koordinasi Pak Kapolda, Pangdam, Dandim, Kapolres sudah berkoordinasi masing-masing lini agar tidak ada efek yang muncul," ujar Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pergoki Selingkuh di Rumahnya, Polisi Jeneponto Tembak Istri dan Anggota TNI

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved