Uang Palsu Senilai Hampir Rp 3 Miliar Diamankan Petugas Check Point Cikunir Tasikmalaya
Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya. Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Setop Kijang di Check Point Cikunir Tasikmalaya, Dalam Mobil Ditemukan Uang Palsu Rp 3 Miliar