Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Buron 6 Tahun Setelah Habisi Nyawa Perangkat Desa, Pulang ke Kampung Mengira Kasusnya Ditutup

Setelah buron 6 tahun, pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen itu kini harus menerima ganjarannya.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria tersangka pembunuhan ditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014.

Setelah buron 6 tahun, pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kebumen itu kini harus menerima ganjarannya.

YT diketahui telah menganiaya korban Harjo Wintono (63) yang merupakan perangkat desa setempat.

Akibat perbuatan YT, korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk tersangka.

Pada akhirnya korban pun meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 November 2014 silam.

Tersangka mengaku kesal dengan korban hingga nekat melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin.

"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kejadian itu bermula saat korban dianggap menyiram bibit tanaman pepaya tersangka dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.

Tersangka kian merasa kesal setelah korban yang juga ketua RT tak mendatanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

HALAMAN SELANJUTNYA >

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved