Jumat, 3 Oktober 2025

LPPD Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2019

Pemerintah Kota Bogor berhasil meraih 4 penghargaan di bidang pelayanan publik

Editor: Content Writer
Pemkot Bogor
Salah satu ikon kota Bogor, Lawang Salapan. 

11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun 2019;

12. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2019.

Pendapatan Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 mencapai Rp. 2,5 trilyun lebih atau 96,97% dari target dari target yang ditetapkan.

Pendapatan sebesar itu dokontribusi antara lain oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau mencapai 104,45% dari target pendapatan asli daerah tahun 2019.

PAD sebesar itu dikontribusi oleh pendapatan sektor Pajak Daerah sebesar Rp. 689 milyar lebih atau 106,98% dari target, terdiri dari;

1.   Pajak Hotel Rp. 95 milyar lebih;

2.  Pajak Restoran Rp. 153 milyar lebih;

3.  Pajak Hiburan Rp. 33 milyar lebih;

4.  Pajak Reklame Rp. 11 milyar lebih;

5.  Pajak Penerangan Jalan Rp. 53 milyar lebih;

6.  Pajak Parkir Rp. 15 milyar lebih;

7.  Pajak Air Bawah Tanah Rp. 4 milyar lebih;

8.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 144 milyar lebih;

9.  Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 178 milyar lebih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved