FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi
Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Ifa Nabila
Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.
"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)