Rabu, 1 Oktober 2025

FAKTA Mayat Perempuan dalam Kardus: Dibunuh karena Menolak Bersetubuh, Dua Pelaku Eks Napi Asimilasi

Kasus mayat perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan di dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Medan memasuki babak baru.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

Sementara tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Kasus keduanya adalah pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oelh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala.

"Penjahat kelamin ternyata kalian," kata Isir.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved