Senin, 6 Oktober 2025

Cerita Garda Terdepan Penegak Aturan PSBB, Rela Berjibaku di Jalan, Harapkan Masyarakat Taat Aturan

Cerita Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo mewakili garda terdepan penegak aturan PSBB, rela berjibaku di jalan, ingin agar masyarakat taat aturan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
Warta Kota/Alex Suban
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor akhir-akhir ini mendapat sorotan.

Hal itu disebabkan adanya seorang pengemudi mobil pribadi yang mengamuk saat diingatkan.

Pasalnya, menurut petugas lapangan, pengemudi tersebut melanggar aturan PSBB di Kota Bogor.

Sang pengemudi yang menjadi sopir diketahui menaiki kendaraan pribadi dengan istri berada di sampingnya.

Ia pun bergeming dan terus membantah, tidak ingin istrinya dipindahkan di kursi belakang mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo pun menjelaskan, terdapat aturan yang jelas soal letak tempat duduk dalam kendaraan selama PSBB berlangsung.

"Aturan PSBB, saat berkendara tidak boleh duduk di samping sopir, itu aturan yang harus ditegakkan,"

"Karena harus mengurangi 50 persen dari kapasitas angkut baik mobil pribadi atau angkutan umum," ujar Eko kepada Tribunnews, Minggu (5/4/2020) malam.

Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Baca: Kata Kadishub Kota Bogor Soal Pelanggar PSBB Mengamuk: Sudah Tahap Kedua, Jangan Pura-pura Tak Tahu

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.

Terdapat dalam aturan, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir.

Sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.

Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang).

Sedangkan mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang).

Eko juga menuturkan, masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk menaati aturan PSBB setiap harinya.

Namun masih saja beberapa oknum kerapkali melanggar tanpa tahu bahaya yang mengintai.

Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Baca: VIRAL Pria di Bogor Ini Mengamuk Saat PSBB, Ngotot Tak Ingin Istrinya Pindah di Kursi Belakang Mobil

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved