Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah 4 Cewek LGBT, Mau Pacaran Bareng Naik Taksi Online, Habisi Sopir Karena Tak Cukup Ongkos

Mereka menjadi tersangka pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), sopir angkutan online yang ditemukan di tebing hutan

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS.COM
Empat perempuan pelaku pembunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di hutan pinus Pangalengan saat digiring petugas polisi. 

"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban," ungkap Hendra dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Menurut Hendra, dua pelaku utama, yakni KAS yang membekap dan mencekik korban, IK yang memukul korban dengan kunci inggris. Sedangkan AS membantu membuang jenazah korban dan KEZI mengamankan barang bukti.

"Korban dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, kemudian dipukul lagi sebnyak delapan kali kemudian akhirnya meninggal," kata dia.

Hendra menjelaskan, setelah korban meninggal dan dibuang kemudian kendaraan ini dibawa mereka.

"Mereka (pelaku) tidak memiliki keahlian mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan di Cikalong, Cimahi.

Setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja," ujarnya.

Hendra menjelaskan, baru seminggu pihaknya dapat informasi, mobil korban ada di sana dan kebetulan ada CCTV sehingga bisa mengidentifikasi siapa yang saat itu menggunakan mobil tersebut.

"Dari sana kami bisa menemukan pelaku dan beberapa hari ini berhasil menangkap semua.

Pelaku utama saudari IK masih dibawah umur, jadi tak bisa ditampilkan," tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra, mengatakan empat pelaku pembunuh Samiyo merupakan wanita penyuka sesama jenis. "Ya, (wanita penyuka sesama jenis)," katanya.

Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.

"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.

Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.

"Tujuannya, ya, untuk pacaran," katanya.

Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved