Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, PSBB Tangerang Diperpanjang hingga 15 Mei

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan akan langsung memperpanjang masa PSBB Kota Tangerang selama 14 hari lagi

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TANGERANG RAYA - Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

“Dari 15 titik jadi enam dan sisanya akan kita taruh di tempat-tempat keramaian , di pasar tempat jualan takjil agar masyarakat semakin disiplin,” sambung dia.

 Fakta-fakta Bocah Tanggung Todong Pistol ke Juru Parkir Minimarket Cipayung, Berawal Jebol Motor

 Istrinya Dikirimi Foto Jorok, Suami di Gresik Langsung Melabrak dan Buat Pelakunya Berlumuran Darah

 Banjir di Petogogan, Lurah Usul Kali Krukut Dinormalisasi

 Warga Depok yang Terindikasi Covid-19 Bisa Lakukan Swab Tes PCR di RS UI Tanpa Dipungut Biaya

 Kali Krukut Meluap, 100 Rumah di Petogogan Jakarta Selatan Tergenang

Titik keramaian diperketat

Pemerintah Kota Tangerang memastikan bakal memperpanjang masa waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Kota Tangerang jilid dua kali ini sejumlah titik keramaian di Kota Tangerang bakal diperketat.

Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Dia mengatakan bahwa ada 15 titik cek poin yang telah dievaluasi dan akan digeser lokasinya ke titik keramaian.

Oleh karena itu, para petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI, dan Polri akan menjaga ketat lokasi keramaian terutama pasar.

"Jadi, 6 titik cek poin ditaruh di tempat keramaian. Seperti pasar, penjualan takjil dan lainnya agar masyarakat semakin disiplin," ujar Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020).

Namun, belum ada sanksi tegas yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB jilid dua ini.

Bagi pengendara yang melanggar PSBB, kata Arief, akan ditertibkan atau diminta kembali ke rumah.

"Sama apa yang kita lakukan kemarin, kalau enggak pakai masker kita suruh pulang. Semua kita berharap seluruh masyarakat mendukung program pelaksanaan PSBB ini," ucapnya.

Sedangkan untuk sektor industri tetap bisa beroperasi. Selama PSBB jilid pertama, masih ada industri yang tidak disiplin aturan dan pada PSBB jilid dua akan ditertibkan.

"Sekarang kita kendalikan kalau mereka masih ramai pas berangkat dan pulang kantor. Kita akan tertibkan agar mereka enggak berkemurun," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TribunJakarta.com/WartaKota)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved