Sabtu, 4 Oktober 2025

Staf Lapas Perempuan Denpasar Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap oknum tersebut, Suprapto belum bisa merinci

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  
-  Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali belum bisa memberikan sanksi terhadap oknum staf Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar, Luh ERP (26).

Saat ini Kanwil masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Jika hasil pemeriksaan lengkap baru lah pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyaratakan akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Suprapto saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (29/4/2020).

Diketahui Luh ERP ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotik jenis sabu ke dalam lapas.

Suprapto telah memerintahkan untuk menindaklanjuti dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca: Setelah Bali Luna Maya Ingin ke Jepang Seandainya Pandemi Covid-19 Berakhir, Bertemu Ryochin?

"Itu atas perintah saya, karena ada indikasi bahwa ketika diperiksa ada barang terlarang" ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, 

Dikatakan Suprapto, kini oknum tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mendengar informasi jika yang bersangkutan masih mengelak dan membantah keberadaan narkotik itu.

 "Ada informasi dari pemeriksaan di kepolisian, yang bersangkutan selalu mengelak dan mengatakan tidak tahu mengenai barang terlarang itu dan bukan punyanya. Tapi itu terserah yang bersangkutan, itu haknya. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

"Kalau penyidik mengeluarkan proses penahanan, atas dasar itu lah kami memproses sistem kepegawaian yakni berhentikan sementara," imbuh Suprapto.

Baca: Kronologis Tertangkapnya Oknum Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Saat Selundupkan Sabu

Ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap oknum tersebut, Suprapto belum bisa merinci.

"Akan kami sanksi secara administratif sesuai dengan PP No.53. Tapi saat ini kami belum bisa memberikan kepastian seperti apa sanksinya," katanya.

Suprapto masih menunggu sejauh mana hasil pemeriksaan itu. Meskipun secara nyata kita lihat yang bersangkutan membawa (narkoba) itu, tapi saat diperiksa di penyidik yang bersangkutan selalu mengelak.

"Kami memegang asas praduga tak bersalah terlebih dahulu," jawabnya.

Disinggung langkah antisipasi kedepannya, Suprapto menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan jika terbukti ada oknum pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.

 "Kami akan terus memperketat pengawasan, penggeledahan. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai protap. Sesuai SOP setiap orang yang masuk harus diperiksa, baik badan maupun barang bawaan. Tidak terkecuali pegawai lapas. Kalau terdapat pelanggaran yang dilakukan pegawai akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Staf LPP Denpasar Diduga Selundupkan Sabu, Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved