Suami Brigjend Tama Tewas Karena Tabrak Lari, Pelaku
Tuhan saja pemaaf, masa saya hamba ya tidak bisa memaafkan, hanya saja mereka tidak merasa bersalah
Diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah perkara ini Bahwa pada Jumat, 20 Desember 2019 siang, Terdakwa melintasi jalan tersebut dengan menggunakan mobil Truk Colt Diesel dengan Nomor polisi BK 8520 XD dari arah timur kearah barat yaitu dari Simpang Pemda kearah Pajak Melati.
"Terdakwa melaju melalui lajur kanan dengan kencang dan mendahului motor yang berada di lajur sebelah kiri, pada saat Terdakwa mendahului sepeda motor korban Surya Darma, Terdakwa melaju agak ke lajur kiri sehingga body belakang sebelah kiri mobil truk tersebut besentuhan dengan stang sebelah kanan sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka," kata Jaksa Nurhayati Ulfia.
Setelah itu Terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit Adam Malik Medan, kemudian korban langsung dibawa ke ruang IGD, dan menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan di batang otak, setelah beberapa hari korban menjalani perawatan, korban meninggal di rumah sakit Adam Malik Medan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suaminya Jadi Korban Tabrak Lari, Brigjend TNI Ulinta Tarigan Tak Kuasa Menahan Sedih di Pengadilan,