Suami Brigjend Tama Tewas Karena Tabrak Lari, Pelaku
Tuhan saja pemaaf, masa saya hamba ya tidak bisa memaafkan, hanya saja mereka tidak merasa bersalah
Tuhan sayang sama saya, terungkap bagaimana kejadian tersebut," tandasnya.
Melainkan saksi lain, Bambang salah satu kurir pengantar barang ekspedisi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Simpang Pemda Kecamatan Medan Tuntungan, dirinya beriringan dengan suaminya.
"Saya tepat dibelakang suami ibu ini, jadi waktu itu kebetulan saya baru siap keluar dari komplek yang ada di Simpang Pemda," jelasnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya melihat kejadian tersebut, dijelaskannya truk yang dikendarai saudara Rahidin Sinulingga menyalip ke jalur kiri sehingga menyenggol setang motor yang dikendarai suami Brigjend Tama.
"Dia dari belakang kami, terus menyalip mengambil kiri. Sehingga kena setang keretanya. Jadinya jatuh," jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tidak fokus kepada korban yang sudah terjatuh, namun ia fokus mengejar truk terdakwa.
"Saya udah ga fokus sama korban pak, saya fokus kejar truknya. Saya kejar dan saya bilang "Berhenti Kau". Tapi dia gamau berhenti pak," jelasnya.
"Terakhir, ada mobil tentara. Saya dibantu sama tentara itu. Kami putarlah mobil itu ke TKP," jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan kepada hakim bahwa saat itu ada Natalius Putra selaku driver ojek online yang ikut mengantar korban ke rumah sakit.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Natalius, dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa terdakwa Rahidin dan Saksi Ginting (kernet) sempat kabur saat di rumah sakit.
"Jadi waktu itu, saya sempat berselisih dengan Rahidin dan bapak ini (Menunjuk Ginting yang juga hadir sebagai saksi), mereka keluar dan bilang tidak akan kabur. Saya percaya, tapi pas saya balik, mereka sudah tidak ada," jelas Natalius.
Kemudian, giliran Ginting untuk memberikan keterangan. Ia masih tidak mengakui kecelakaan tersebut. "Ga ada pak, saya ga nampak," katanya.
Kemudian ditekankan oleh Hakim, bahwa posisi tersebut adalah posisi saksi duduk. Namun ia masih tetap berkukuh tidak mengetahui hal itu.
Melainkan, terdakwa Rahidin Sinulingga menyatakan keberatan oleh keterangan para saksi tersebut.
Setelah mendengarkan gak tersebut, Majelis Hakim Syafril Batubara menunda persidangan tersebut untuk agenda tuntutan.