FAKTA 4 Gadis Bunuh Sopir Taksi Online, Tak Bisa Bayar Ongkos Rp 1,7 Juta, Korban Dibuang ke Jurang
Empat gadis tega membunuh seorang sopir taksi online dengan menggunakan kunci inggris karena tidak bisa membayar ongkos.
Sehingga, Hendra menuturkan, salah satu pelaku berencana untuk membunuh korban.
"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Korban Dibuang di Jurang
Baca: Tak Punya Uang untuk Bayar Ongkos, 2 Pasangan Lesbi Bunuh dan Buang Jasad Sopir Taksi Online
Baca: Hatinya Hancur Saksikan 2 Anaknya Kelaparan Gara-gara Corona, Ibu Muda Berakhir Bunuh Diri
Baca: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Diskriminasi dan Bunuh Diri Dampak Pandemi Covid-19 di Jepang
Para tersangka setelah membunuh korban, membuangnya ke dalam jurang.
Hendra mengatakan, ada dua pelaku utama yang berperan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Risma membekap dan mencekik korban.
Sedangkan IK yang memukul korban dengan kunci inggris.
Sementara Riska membantu membuang jenazah korban dan Sella mengamankan barang bukti.
Hendra menyebut, korban dipukul sebanyak delapan kali hingga akhirnya meninggal.
"Korban dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, dipukul lagi sebanyak 8 kali dan akhirnya meninggal," kata Hendra, dilansir oleh TribunJabar.
Baca: Kronologi Cucu Nekat Perkosa Neneknya, Hendak Perbaiki Pompa Justru Tergoda Lihat Tubuh Korban
Baca: Tak Tahan Sebulan Pisah Ranjang Dengan Istri, Rio Perkosa Nenek Sendiri
Ia menambahkan, setelah sopir taksi itu meninggal dan dibuang lalu kendaraan korban dibawa mereka.
"Mereka (pelaku) tidak memiliki keahlian mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan di Cikalong, Cimahi."
"Setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Hendra mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil korban setelah seminggu kemudian.
Selain itu, di lokasi terdapat CCTV, sehingga bisa mengidentifikasi siapa yang saat itu menggunakan mobil tersebut.
Para pelaku kini terjerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)