Viral Surat Imbauan RW 02 Klojen Malang Tak Terima Hunian Kos Tenaga Medis, Ini Penjelasan Lurah
Surat imbauan yang diduga dikeluarkan Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang, soal virus corona ternyata memicu polemik.
TRIBUNNEWS.COM- Surat imbauan yang diduga dikeluarkan Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang, soal virus corona ternyata memicu polemik.
Pemicunya, satu dari empat poin di dalam surat imbauan itu, menimbulkan keresahan warga Kota Malang, terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.
Dalam poin nomor satu menjelaskan, bahwa di Kelurahan Klojen tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.
Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
Poin nomor satu itulah yang akhirnya direvisi oleh pihak Kelurahan Klojen.
Dikarenakan, surat imbauan tersebut ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, hingga Wali Kota Malang, Sutiaji mendengar kabar tersebut.
Lurah Klojen, Nurhadi, menegaskan surat imbauan tersebut dibuat oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen berdasarkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat resah karena sering menemukan sampah medis yang bertebaran di kampungnya.
Baca: Bantu Calon Pembeli Rumah yang Terdampak Corona, Pengembang Beri Diskon Uang Muka hingga 90 Persen
Baca: Di Tengah Corona, 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Diusir dari Indekos, Pihak RS Jemput Pakai Ambulans
Baca: Pemerintah Bakal Produksi Sendiri Reagen Untuk Tes PCR Corona
Sampah medis tersebut sering ditemukan oleh para tukang sampah di lingkungan RW 2 Kelurahan Klojen.
"Resahnya itu karena banyaknya masker dan infus yang banyak ditemui di tempat sampah di lingkungan RW 02. Jadi itulah yang dikhawatirkan oleh warga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/4/2020).
Pada kesempatan itu, Nurhadi menegaskan, bahwa di lingkungan RW 02 tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada tenaga medis ataupun pasien yang sedang kos.
Dia juga meminta kepada Ketua RW 02 untuk merevisi surat imbauan tersebut sebeluh disampaikan kepada masyarakat.
Akan tetapi, surat imbauan yang belum direvisi tersebut terlanjur tersebar luas dan banyak masyarakat luas yang mengetahuinya.
"Maka dari itu, surat pertama itu langsung tersebar luas. Padahal sebelum disebarkan surat itu sudah disampaikan ke saya pada tanggal 20 April 2020. Pada saat itu juga saya minta untuk direvisi yang poin nomor satu," ucapnya.
Setelah direvisi poin nomor satu dalam surat imbauan tersebut berbunyi: