Duduk Perkara Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya: Korban Tolak Kencan, Pelaku Tersinggung
Perkelahian itu, kata Sandi, dipicu karena AJ merasa tersinggung dengan perkataan korban yang melecehkannya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus kematian seorang perempuan yang hanya mengenakan pakaian dalam di apartemen kawasan Surabaya terus diusut polisi.
Polisi juga telah menetapkan seorang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita di Apartemen, Pelaku Kesal soal Tarif Kencan Rp 800 Ribu
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, sebelum ditemukan tewas dengan luka sayatan di depan lift lantai delapan, pada Rabu (22/4/2020) dini hari, IP sempat berkelahi dengan AJ.
Perkelahian itu, kata Sandi, dipicu karena AJ merasa tersinggung dengan perkataan korban yang melecehkannya.
Selain itu, pelaku juga mengaku dibohongi oleh korban.
"Kata pelaku, korban mengingkari janjinya dan menolak layanan kencan untuk kedua kalinya," kata Sandi saat konferensi pers daring, Kamis (23/4/2020).
Saat perkelahian, AJ mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.
IP pun tersungkur di depan lift apartemen di lantai delapan, tak jauh dari unit tempat tinggal korban. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tak lama setelah mayat IP ditemukan.
AJ ditangkap di tempat kerjanya, pabrik pembuatan makanan kripik usus di Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam, tim Resmob Polrestabes Surabaya langsung menangkap pelakunya," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.
Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, jenazah seorang wanita ditemukan dengan luka bekas sayatan benda tajam di lantai delapan sebuah apartemen di Surabaya Barat, Rabu (22/4/2020) dini hari.
Korban yang diketahui berinisial IP, warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu ditemukan tergeletak di depan lift dengan hanya mengenakan kaus dan celana dalam.
Baca: Koalisi Tolak Kriminalisasi Tunggu Sikap Tegas Jokowi Hentikan Tindakan Represif Warga yang Kritis
Hasil pemeriksaan fisik awal, di tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam di bagian leher.
Juga ditemukan ceceran darah di sekitar lift hingga kamar unit tempat korban selama ini tinggal.
Korban Menyewa Unit Baru 1 Bulan

Mayat perempuan ditemukan bersimbah darah di lantai 8 Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya, Rabu (22/4/2020) pagi.
Belakangan diketahui itu mayat Ika Puspita Sari (36) asal Karangroto Rt 12 Rw 13, Kecamatan Genuk, Semarang.
Baca: Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com, Rabu (22/4/2020).
Ika ditemukan tergeletak dengan posisi miring tepat di depan lift apartemen.
Perempuan malang itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam wanita setelan atasan hitam dan velana dalam merah.
Mayatnya ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan apartemen yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
Baca: Polisi Tembak Mati Seorang Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres
"Ada luka sayat di leher korban," kata AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com.
Saat ini jenasah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya untuk di otopsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemen Surabaya, Korban Sempat Berkelahi dengan Pelaku