Rojikan Pelaku Pembunuhan Ibu Bertahan Hidup dengan Memakan Buah-buahan di Kebun Warga Selama Buron
Selama buron, Rojikan bersembunyi di area perkebunan warga. Dengan cara berpindah-pindah tempat dari suatu desa ke desa lainnya.
Editor:
Dewi Agustina
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Cara Pembunuh Ibu Kandung di Luwu Utara Bertahan Hidup di Kebun Selama Jadi Buronan