Mudik Lebaran 2020
Ridwan Kamil Dukung Larangan Mudik, Apresiasi Ketegasan Presiden
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik pada Ramadan tahun ini bagi seluruh warga.
Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.
"Bisa diambil dari sana."
"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya
Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama
Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.
Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana)