Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Ridwan Kamil Dukung Larangan Mudik, Apresiasi Ketegasan Presiden

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik pada Ramadan tahun ini bagi seluruh warga.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik pada Ramadan tahun ini bagi seluruh warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Ramadhan tahun ini bagi seluruh warga.

Larangan mudik itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas lewat video conference bersama para menteri pada Selasa (21/4/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, larangan tersebut bisa mengendalikan jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah dikanal YouTube Official iNews, Rabu (22/4/2020).

Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Ramadhan tahun ini bagi seluruh warga. (Kompas TV)

Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Sekaligus untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden," ungkap Emil sapaan akrabnya.

"Sehingga, Insya Allah bisa kita kendalikan," tegasnya.

Ridwan Kamil juga mengingatkan, jika mencegah penularan penyakit jauh lebih utama daripada bertemu sanak saudara dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Silaturahmi baik tapi mencegah penyakit lebih baik."

"Silaturahmi bisa ditunda tapi mencegah penyakit atau kematian tidak bisa ditunda," papar Ridwan Kamil.

Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

Baca: Ada Larangan Mudik, Organda: Banyak PO Bus Berhenti Beroperasi

Selain itu, Emil memastikan akan ada bantuan sosial kepada para perantau yang tidak mudik.

Termasuk para perantau yang berada di wilayah Jawa Barat.

"Dan arahan Pak Presiden juga jelas, sambil tidak mudik, bantuan-bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik juga akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

"Jadi perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera itu nanti dibantu juga oleh Pemprov Jawa Barat," lanjut Emil.

Baca: Beresiko Tularkan Covid-19, Anies Imbau Warga Jakarta untuk Tidak Mudik

Baca: Tol Cikampek, Tol Bogor, dan Tol Merak Jadi Lokasi Pengawasan Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menanggapi keputusan Jokowi untuk larangan mudik Ramadhan tahun 2020.

Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi. 

Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.

"Bisa diambil dari sana."

"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya

Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama

Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved