Virus Corona
Ini Sanksinya Jika Melanggar PSBB di Kota Tangerang
untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, sanksi yang diatur untuk pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan merujuk ke Undang-Undang Karantina Wilayah.
Namun, lanjut Sugeng, untuk pelanggaran awal atau pelanggaran ringan, polisi akan bertindak dan memberikan sanksi imbauan dan sanksi administrasi terlebih dahulu.
"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca: Update Covid-19 di DKI Jakarta 17 April: Total 2.815 Kasus Positif, Kelurahan Kebon Kosong Terbanyak
Baca: PSBB Jadi Sia-Sia Jika KRL Commuter Line Tetap Beroperasi
Baca: Pemerintah California Imbau Para Buruh Pangan Ambil Cuti saat Pandemi COVID-19, Gaji Bakal Dibayar
Sanksi yang berkaitan dengan Undang-Undang Karantina Wilayah diberlakukan apabila warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.
"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," kata Sugeng.

Adapun dalam UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam pasal tersebut dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan dalam Pasal 93, masih dalam UU yang sama, dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Kota Tangerang Akan Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun"