Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Eks Asisten Apoteker yang Mengklaim Temukan Obat Virus Corona Terancam Kena Sanksi Pidana

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt BBPOM Pontianak, Ketut

net/google
Ilustrasi obat. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang eks asisten apoteker asal Pontianak bernama Fachrul Lutfi terancam pidana.

Hal tersebut lantaran dia mengklaim berhasil menemukan obat Formav-D yang diyakini bisa mengobati virus corona atau Covid-19.

Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona

Fachruk Lutfi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Plt Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, Ketut Ayu Srwetini seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia.

Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Saat ini, BBPOM Pontianak, Kalimantan Barat tengah menguji kandungan obat Formav-D yang diklaim sebagai obat virus corona (Covid-19).

"Produk yang diberi label “anti virus” atau Formav-D itu memiliki kandungan CTM atau klorfeniramin maleat dan natrium diklofenac," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, mantan asisten apoteker asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Fahrul Lutfi mengklaim temuannya 10 tahun lalu,

Formav-D yang digunakan untuk mengobati Demam Berdarah Dengue (DBD) teruji efektif mengobati Covid-19.

Hal demikian dilakukan Lutfi sepulang dari Bali pada 27 Februari 2020 lalu.

Dia mengalami demam dan batuk yang mengeluarkan dahak hitam.

"Setelah mengonsumsi Formav-D saya sembuh," kata Lutfi.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 10 dus obat Formav-D yang diklaim sembuhkan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan