Virus Corona
Pemerintah Kota Malang Ajukan PSBB, Ini Alasannya
Sebelumnya telah disepakati bahwa penerapan PSBB ini akan dilakukan bersama dengan dua daerah Malang Raya lainnya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang telah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
Pengajuan tersebut tertera dalam surat nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penetapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jatim.
Dalam surat tersebut berisi masing-masing empat lampiran yang berkaitan dengan PSBB.
Di antaranya yang pertama ialah berkaitan dengan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Kedua, terkait dengan penyebaran kasus menurut waktu.
Ketiga, berkaitan dengan kejadian transaksi lokal.
Baca: Update Corona di Banten 15 April 2020: 216 Kasus Positif, 27 Pasien Sembuh, 36 Orang Meninggal
Baca: Ubisoft Gratiskan Assassins Creed 2, Unduh Sekarang!
Dan keempat, tentang kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Mulai dari sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
"Pengajuan sudah dikirim per 14 Maret kemarin," ujar Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto pada TribunJatim.com, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, akan tetap teguh untuk meminta secara resmi PSBB.
Meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa penerapan PSBB ini akan dilakukan bersama dengan dua daerah Malang Raya lainnya.
Pengajuan PSBB ini berkaitan dengan wabah virus Corona (Covid-19) yang ada di Kota Malang.
Baca: Transaksi Non-tunai McDonald’s Naik 4 Kali Lipat di Layanan Drive Thru
Baca: Denny Cagur Kenang Masa Sulit, Sedekahkan Sisa Tabungan Justru Dapat Ratusan Juta: Nggak Masuk Akal
“Tetap akan kami kirimkan. Karena keputusan memang akhirnya menjadi masing-masing wilayah. Paling lambat besok ini kita kirimkan,” tegas Sutiaji pada Selasa (14/4/2020) siang.
Dia menyampaikan, pengajuan ini akan diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan.