KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah ditangkap Polresta Surakarta.
"Iya kita dalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini," lanjutnya.
8. Ancaman Hukuman
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," jelasnya.
(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)