Kamis, 2 Oktober 2025

KRONOLOGI Pria dan Wanita di Solo Dibunuh dengan Racun Tikus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan pria dan perempuan di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah ditangkap Polresta Surakarta.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). 

"Iya kita dalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini," lanjutnya.

8. Ancaman Hukuman

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," jelasnya.

(Tribunnews.com, Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved