Virus Corona
PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Sanksi hingga Peraturan akan Ditetapkan Wali Kota dan Bupati
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan untuk sanksi dan peraturan selama PSBB akan ditetapkan sendiri oleh wali kota dan bupati pelaksana.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan untuk sanksi dan peraturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditetapkan sendiri oleh wali kota dan bupati terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/4/2020).
Diketahui, terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang akan melakukan PSBB.
Yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek)
Baca: PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Sebut Ada 7 Pintu Bantuan Bagi Warga Jawa Barat
Ridwan Kamil menuturkan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kebijakan sebelumnya dengan PSBB.
Bedanya adalah ketika penerapan PSBB, akan ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan.
Nantinya, aparat hukum dipersilakan untuk memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak taat.

"Nah terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama," terang Ridwan Kamil.
"Bedanya dulu tidak ada sanksi."
"Dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi," tambahnya.
Untuk penentuan sanksi, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya pada wali kota dan bupati pelaksana PSBB.
Baca: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Mulai Rabu 15 April 2020, Ridwan Kamil: Tes Masif akan Kami Maksimalkan
Baca: PSBB di Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi akan Terbagi Jadi Zona Merah serta Non Zona Merah
Nantinya, kebijakan yang ditetapkan akan dilakukan oleh wali kota dan bupati untuk mengadapi masalah di dalam wilayahnya.
Termasuk juga peraturan bagi pengendara ojek online yang akan diserahkan pada wali kota dan bupati lima wilayah tersebut.
Apakah nantinya para ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang atau hanya barang saja.
"Sanksinya kami serahkan ke wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi," jelas Ridwan Kamil.
"Termasuk yang ojol juga tadi diserahkan kebijakannya."
"Apa boleh narik penumpang atau tidak, barang saja," imbuhnya.

Selain itu, Ridwan Kamil juga membahas mengenai pabrik yang ada di lima wilayah pelaksana PSBB.
Ridwan Kamil menjelaskan, para wali kota dan bupati diminta untuk memberikan surat keputusan (SK) soal pengoperasian pabrik.
Para wali kota dan bupati diminta untuk membagi pabrik ke dalam dua kelompok.
Yaitu pabrik yang termasuk ke dalam sektor strategis dan diperbolehkan tetap buka.
Serta pabrik yang harus berhenti sementara waktu.
Namun, bagi pabrik yang diperbolehkan tetap beroperasi, diminta untuk tetap memberikan rasa aman pada para karyawan.
Baca: UPDATE Corona di Jawa Barat Minggu 12 April 2020: Bertambah 29 Kasus Baru, Total 450 Terkonfirmasi
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi: Pasien Positif 4.241, Kasus DKI Jakarta Masih Terbanyak
Ridwan Kamil meminta untuk menerapkan physical distancing maupun standar operasional kesehatan lainnya.
Tak hanya itu, bagi pabrik yang nantinya akan tetap buka diminta untuk melakukan tes kepada para karyawan.
"Dan kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK 'kan," ungkap Ridwan Kamil.
"Mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka, dan mana yang harus tutup dulu."
"Bagi yang dibuka diwajibkan memberikan rasa aman, jadi pabriknya juga harus melakukan tes masif juga pada karyawannya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)