Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Amankan Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona di Ungaran

Jenazah korban virus corona yang meninggal dunia dan pemakamannya ditolak adalah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Editor: Willem Jonata
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM -  Polisi mengamankan tiga orang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah korban virus corona (Covid 19) di Desa Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Diketahuui, korban virus corona yang meninggal dunia dan pemakamannya ditolak adalah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Mestinya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Suwakul, Kamis (9/4/2020). Namun, ditolak oleh warga.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Baca: Penjelasan Ganjar Pranowo soal Penolakan Jenazah Perawat di Semarang

Kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Makanya, ia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."

Baca: Ganjar Pranowo Unggah Video Perawat yang Pakai APD Berlapis-lapis sebelum Tangani Pasien Corona

"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."

"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).

Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Baca: Dapat Penolakan, Perawat yang Meninggal Karena Covid-19 Batal Dimakamkan di Ungaran Timur

Informasi yang diperoleh, seorang di antaranya merupakan ketua RT. Satu lagi merupakan pengurus RT. 

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Kita pakai tiga pasal itu."

"Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona.

Khususnya di Jateng yang sudah mengalami penolakan lebih dari sekali. 

Kepolisian tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Gelombang Pertama 164.000 Peserta

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," tandasnya.

Menangis

Jumat (10/4/2020), Ketua RT 6 Dusun Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Purbo, mengaku sempat menangis saat warganya menolak adanya pemakaman perawat meninggal karena corona di TPU di wilayahnya.

Namun, menurutnya penolakan itu merupakan aspirasi warga yang tak bisa ia bantah.

"Mereka meminta untuk tak dimakamkan di sini.

Karena saya ketua RT, maka saya punya tanggung jawab moral untuk warga di RT saya," jelas Purbo saat menemui Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto, di Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2020).

Desakan itu membuat Purbo, mengaku pada akhirnya meneruskan aspirasi warganya ke petugas pemakaman.

"Mereka kepanikan, karena banyak mobil. Saya sudah tidak masalah, tetapi warga punya pendapat mereka sendiri," katanya.

Purbo mengaku tak sampai hati meneruskan aspirasi warganya.

Terlebih, sebenarnya perawat yang meninggal tersebut memiliki keluarga yang juga telah dimakamkan di TPU di wilayahnya.

"Meski bukan bagian dari warga kami, tetap harusnya dibolehkan," paparnya.

Maka di hadapan DPW PPNI Jateng, Purbo pun meminta maaf.

"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia," jelasnya.

Adapun Ketua RW 8 dusun Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Daniel Sugito, mengaku sempat ada mediasi antara Pemkab Semarang bersama warga terkait penolakan tersebut.

Meski sudah ada sosialisasi, tetapi warga tetap pada akhirnya menghendaki untuk dimakamkan tidak di wilayahnya.

"Karena warga menghendakinya seperti itu," jelasnya.

PPNI Kecewa

DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah kecewa dengan kejadian penolakan pemakaman perawat meninggal karena wabah corona di Kabupaten Semarang.

PPNI Jateng menilai kejadian tersebut semestinya tidak terjadi.

Edy Wuryanto, Ketua DPW PPNI Jateng, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak RT dan RW daerah Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Seperti diketahui sedianya perawat tersebut akan dimakamkan di TPU di Suwakul Ungaran.

"Namun menurut mereka ada kepanikan sebab mobil yang datang ke daerahnya banyak sekali. Kepanikan itu yang membuat adanya misinformasi, dan kemudian penolakan," jelasnya ditemui di kantornya, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2020).

Sebenarnya pihaknya sudah mengkaji ke ranah hukum terkait permasalahan tersebut.

Namun dari pihak warga Suwakul Ungaran sudah mendatangi pihak PPNI Jateng.

"Setelah mendengar informasi dari perwakilan warga itu, kemudian kami masih akan mengkaji ulang apakah tetap membawa ini ke ranah hukum."

"Sebab kami harus hati-hati juga, ini masalah yang sensitif," paparnya.

Meski begitu dirinya ingin kejadian penolakan penguburan jenazah yang terkena wabah corona tidak lagi terjadi di manapun di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Semarang.

Edy melanjutkan, saat ini perawat, dokter, pekerja medis ialah garda terdepan yang rawan terpapar wabah corona.

"Tenaga kesehatan itu tingkat kerawanannya tinggi sekali. Sebab kalau di ruang isolasi, mereka harus sadar diri menggunakan alat pelindung diri," papar dia.

Lebih jauh, ia menuturkan untuk menghormati jasa perawat meninggal karena corona di Kabupaten Semarang itu, serta sebagai tanda duka cita, Edy meminta anggotanya mengenakan pita hitam di lengan kanan masing-masing mulai tanggal 10-16 April 2020.

Saat ini ia melanjutkan bahwa di Jateng saat ini ada total 68 ribu perawat.

Ia meminta pemerintah serius memperhatikan keselamatan perawat sesuai standar WHO.

"Artinya masyarakat juga perlu menceritakan riwayat perjalanan secara jujur agar memperoleh informasi selengkapnya," jelasnya.

Sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Sedianya  jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Kabupaten Semarang, tetapi ditolak warga sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota. (gum/ahm)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved