Virus Corona
Oknum Satpam Tampar Perawat Karena Emosi Diingatkan Pakai Masker
Kejadian tak mengenakkan dialami seorang perawat saat melayani antrean pendaftaran klinik di Kemijen, Semarang Timur.
Namun sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari HM.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Ia menambahkan bahwa polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Kesaksian HM
HM tak menampik jika kejadian yang dialaminya itu membuatnya trauma.
Apalagi dalam peristiwa itu dirinya sempat diancam B.
HM menyebut bahwa B sempat mengancam akan membunuhnya.
Lebih lanjut HM menerangkan detik-detik kejadian yang dialaminya.
Mulanya, ia sedang melayani antrean pendaftaan seorang pria yang hendak memeriksakan anak.
Saat ia mengingatkan peraturan pemakaian masker, B justru marah.
"Waktu itu bapak itu mau periksain anaknya ke klinik. Sesuai antrean kita panggil dan minta nomor antrean sama kartu BPJS. Lalu kita ingetin kalau periksa wajib pakai masker ya, soalnya dokternya enggak mau periksa kalau enggak pakai masker. Habis itu dia marah-marah dan enggak terima," kata HM Minggu (12/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelahnya, B mengancam akan membunuh dirinya.
Kemudian dokter pun keluar dan menjelaskan tentang peraturan soal pemakaian masker.
"Habis marah-marah, dia mengancam awas kalau ketemu di jalan tak bunuh tak penggal lehernya. Habis itu dokternya keluar menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa," tuturnya.