Rabu, 1 Oktober 2025

Kakek Cabul di Tabanan Gagahi Bocah Berusia 11 Tahun Lalu Beri Uang Tutup Mulut pada Korbannya

Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan memboncengkan korban, uang tunai Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut

Editor: Eko Sutriyanto
tribum bali/ made prasetya aryawan
Jagrim (pakai baju tahanan) diamankan di Polsek Marga 

Namun korban menolak dan lari masuk ke kamar rumahnya.

Pada Jumat (3/4/2020), pelaku kembali datang ke rumah korban dan bertemu dengan saksi yang ia temui di tegalan sebelumnya.

Ia kemudian menyampaikan niat mengajak korban ke tegalan lagi untuk mencari kunyit.

Hanya saja, saksi menyarankan agar tidak mengajak korban, melainkan kakaknya.

Namun pelaku menolak saran tersebut.

Setelah itu, saksi mencari korban ke belakang rumahnya.

Baca: Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya

Baca: Ekskavator Diturunkan Gali Liang Lahat Untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur

Saksi terkejut ketika menyampaikan bahwa pelaku mencarinya untuk diajak mencari kunyit.

Korban tiba-tiba menangis sambil mengatakan: "tak mau sama kakek itu.”

Mendengar jawaban korban, saksi kemudian menyampaikan ke pelaku bahwa korban sedang sibuk, tidak mau diajak ke tegalan lagi.

Setelah pelaku pergi, kedua saksi yang kebetulan berada di rumahnya menanyakan kepada korban, apa sebenarnya yang telah terjadi.

Dari situlah, korban bercerita tentang perbuatan Jagrim.

Kaget mendengar pengakuan itu, kemudian korban diantar melapor ke Polsek Marga.

Polisi kemudian melengkapi bukti dengan melakukan visum yang hasilnya menunjukkan ada luka pada bagian vital korban.

Berdasar kelengkapan bukti tersebut, Sabtu (4/4/2020) dini hari tim dari Polsek Marga menangkap Jagrim di rumahnya.

Jagrim kemudian digiring dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved